Jaksa Banding

Agen Chip Higgs Domino Divonis 3 Bulan

Ilustrasi vonis

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Frensi Firmas alias Frensi salah seorang agen chip higgs domino, divonis 3 bulan penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi.Oleh majelis hakim yang diketuai Alvin Ramadhan Nur Luis SH, MH didampingi dua hakim anggota Jetha Tri Dharmawan SH, MH dan Muhammad Ilham Mirza SH, MH, di persidangan di PN Pelalawan belum lama ini.


Selain terdakwa judi online jenis chip higgs domino, dijatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan dipotong massa tahanan yang telah jalani. Juga barang bukti berupa uang hasil  penjualan Chip Higgs Domino sebanyak Rp 140.000 dan Rp 483.000, serta dua unit handphone merk Redmi Not 8 warna biru terdapat aplikasi permainan Higgs Domino dengan ID 157778702 an Frensi Firma dan merk Oppo A12 warna biru dirampas untuk negara.

Namun vonis 3 bulan penjara terhadap agen Higgs domino jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Ray Leonardo SH yakni 1 tahun penjara sebagaimana dalam pasal 303 KUHP.

''Kita banding, karena terdakwa Frensi Firmas dituntut 1 tahun penjara dan divonis hakim 3 bulan,'' ungkap Kajari Pelalawan, Mohammad Nasir SH, MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Niky Junismero, SH didampingi Kasi Intel, FA Huzni SH.Maka terdakwa Frensi Firmas yang kini dititip di dalam sel Polres Pelalawan, bisa bebas cepat harus tertunta. Untuk menunggu proses banding yang diajukan JPU. Sementara kasus judi higgs domino sebagaimana telah diwartakan sebelumnya bahwa terdakwa Frensi Firmas ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, di tempat usahanya di toko ponsel Mira di Jalan Keluarga, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Tapi selain mengamankan Frensi Firmas yang bekerja di salah satu perusahaan terbesar di kota Pangkalan Kerinci sebagai agen chip domino. Juga istrinya EM (32) serta karyawannya NU (20) sempat ikut diamankan polisi. Tetapi hasil penyelidikan telah dilimpahkan ke pengadilan baru Frensi Firmas dan telah divonis bersalah dan di jatuhkan hukuman 3 bulan penjara.(Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar